INDOZONE.ID - Dari proses penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dialami bocah umur 5 tahun berinisial XN warga Kecamatan Tempurejo, Jember. Terduga pelaku sepupunya sendiri berinisial MY (sebelumnya ditulis inisial OI) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan pria berusia 22 tahun dan mahasiswa salah satu perguruan swasta ternama di Jember itu sebagai tersangka. Dilakukan Kamis (12/9/2024) kemarin, setelah MY menjalani pemeriksaan di Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
"Tersangka kemarin diantar dan didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka selanjutnya kita amankan di Polres Jember sejak kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Warga Gunungkidul Usir Pelaku Pelecehan Terhadap 10 Anak di Bawah Umur
Dari proses penyidikan yang dilakukan, kata Abid, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap korban, adik sepupunya sendiri. Tindakan itu dilakukan di rumah neneknya saat sepi. Tersangka bahkan mengaku, tindak kejahatan yang dilakukan lumrah.
"Untuk motifnya karena kesengajaan (dari pengakuan tersangka). Hal itu diungkapkan tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan. Karena memang dari hasil keterangan pemeriksaan terduga pelaku ini merasa bahwasanya itu hal yang lumrah. Antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga," ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Ketapang, Madura ini menyampaikan, dari penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka. Terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan, dengan hanya memegang dan memasukkan jari tangannya ke alat kemaluan korban.
"Dari tindakannya itu kemudian korban mengalami sakit pada maaf, alat kemaluannya. Dari sanalah muncul kecurigaan orang tua korban, ada luka dan bau tidak sedap. Setelah dicek ke dokter, korban mengalami sakit keputihan dan tidak sembuh-sembuh," ulasnya.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Edie Toet Selesai Diperiksa, Ini yang Digali Polisi
"Setelah konsultasi dengan dokter dan beberapa teman orang tua korban. Barulah melaporkan di bulan Januari tahun ini," sambungnya.
Lebih jauh Abid menyampaikan, dari proses lidik dan penyidikan yang dilakukan. Diakui prosesnya cukup lama, bahkan disebut sampai berbulan-bulan.
"Kemudian kita memberikan pemahaman juga kepada orang tua. Bahwasanya korban sendiripun dalam kondisi yang tidak stabil pada saat ini (karena kondisi korban yang masih anak-anak), sehingga butuh pendekatan yang baik. Karena awalnya (korban) tidak mengakui jadi korban," ujarnya.
"Untuk prosesnya jika dianggap lama, ada beberapa faktor. Karena dalam satu perkara itukan tidak bisa menentukan cepat atau lambatnya. Tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhi. Salah satunya yakni saksi ada di luar kota. Dari pemeriksaan saksi, ada 5 orang yang kita periksa," imbuhnya menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung