Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 (satu) buah HP warna hitam.
INR mendapatkan pil warna putih bersimbolkan Y / Yarindo dangan cara dipandu oleh penjualnya untuk mengambil disebuah alamat kemudian setelah barangnya diambil dipandu lagi penjualnya untuk diedarkan lagi kepada calon pembeli.
Terhadap INR disangkakan disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
8. Pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Patehan Keraton Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap MIR (24 tahun, Laki -laki, Tidak bekerja / Pengangguran), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I ( Tembakau Sintetis / Gorilla).
BACA JUGA Polresta Yogyakarta Ringkus Enam Pria Muda Kasus Narkoba, Paling Banyak Obat Berbahaya
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4,45 gram Narkotika Golongan I (tembakau Sintetis / Gorilla) dan 1 buah HP warna putih.
MIR mendapatkan Narkotika Golongan I ( tembakau Sintetis / Gorilla) dari sebuah akun Instagram, kemudian transfer sejumlah uang dan barang diletakan disebuah alamat.
Terhadap MIR disangkakan Pasal 112 Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah)
"Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 22.720 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Ardiansyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung