Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 SEPTEMBER 2024 • 13:05 WIB

Polresta Yogyakarta Ringkus 8 Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Paling Banyak Obaya Lebih dari 22 Butir

Terhadap NZK disangkakan Pasal 112 Undang - undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 ttg Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah)

4. Pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Srimartani Piyungan Bantul telah melakukan penangkapan terhadap PAS (umur 41 tahun, Laki -laki, Pekerjaan sebagai tukang kebun di perguruan tinggi Yogyakarta ), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) butir pil warna putih bersimbolkan Y dan 1 buah HP warna biru tua.

PAS mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan penjualnya.

Terhadap PAS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

5. Pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kricak Tegalrejo Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap FNR (umur 27 tahun, Laki -laki, Tidak bekerja / Pengangguran ), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 420 butir pil warna putih bersimbol Y, uang Rp 1.200.000,00, dan 1 (satu) buah HP warna hitam.

FNR mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan penjualnya.

Terhadap FNR disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)

6. Pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tegalrejo Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap GNR (umur 43 tahun, Laki -laki, pekerjaan membuka bengkel motor), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 (satu) buah HP warna merah.

GNR mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan penjualnya.

Terhadap GNR disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Yogyakarta Ringkus 8 Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Paling Banyak Obaya Lebih dari 22 Butir

Link berhasil disalin!