TY, tersangka penyalahgunaan narkotika.
INDOZONE.ID - Tersangka penyalahgunaan narkotika inisial TY tak berkutik saat barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kamis (4/7/2024).
Dalam pemusnahan itu didampingi perwakilan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kejari Yogyakarta dan Badan POM Yogyakarta, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.
"Hari ini kita musnahkan 15 paket sabu siap edar dengan berat 5,56 gram dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dibuang ke tempat pembuangan limbah", kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriansyah Rolindo Putra.
Baca Juga: Kapolda Metro Pimpin Sertijab Pejabat Utama: Wakapolda hingga Dir Narkoba Resmi Berganti!
AKP Adriansyah menyebut, pemusnahan ini adalah yang kedua kali yang berawal dari 8 paket sabu.
"Pemusnahan ini berawal dari 8 paket (sabu) diamankan pertama di Sleman. Setelah didalami ternyata ada 7 paket di lokasi yang sama tapi tempatnya beda," beber Ardi.
Pemusnahan barang bukti sabu ini telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka TY sudah menjualbelikan sabu sejak satu tahun lalu.
Untuk mengelabui polisi, TY menyembunyikan sabu siap edar ke dalam tali rafting.
"Tali itu digantungkan dilemari sehingga tidak membuat curiga jika di dalamnya terdapat beberapa paket sabu", ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga memelihara anjing ganas berukuran besar di rumahnya.
"Di rumah tersangka sudah disiapkan safety yakni anjing ukuran besar. Jadi kalau ada orang asing atau orang baru hendak masuk ke dalam rumah tersangka, ini sebagai simbol alarm untuk memberitahukan bila ada orang asing masuk ke dalam rumah," imbuhnya.
"Saat kita kesitu anjing tersebut bersuara, kemudian tersangka TY dengan sigap mengamankan sabu yang akan diedarkan, beruntung anggota kita enggak terjadi hal yang tak diinginkan", sambungnya.
Diketahui, TY bekerja sebagai seniman tatto. Dan tersangka membeli sabu per paketnya seharga Rp550 ribu. Dari jumlah sabunya itu kemudian dikurangi untuk dijual ulang kepada orang-orang terdekatnya.
"Sementara dijual ke orang-orang terdekatnya, bukan kepada konsumen tatto. Jadi ini bukan seperti obaya ya bisa mudah dengan orang lain, sabu ini cukup sensitif," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ciduk Kurir Narkoba di Bekasi, Sabu 3,7 Kg Disembunyikan di Jok Motor
Kini, tersangka TY kini masih menunggu proses pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan