INDOZONE.ID - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I.Yogyakarta telah menaikkan status wanita inisial DP menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan KUPEDES).
DP merupakan mantan Account Officer (Mantri) dari Bank BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021. Serta salah satu BANK BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.
Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka salah satunya dengan mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes, baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.
"Selain itu, DP juga modusnya dengan menawarkan orang kain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes, namun tersangka menambahkan/menaikkan plafon pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah atau tidak," ungkap Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam, dalam jumpa persnya, Senin (3/9/2024).
Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam (urutan kedua dari arah kir
Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan beberapa hal, yakni yang pertama, terhadap calon debitur yang tidak punya usaha, tersangka membuatkan SKU (Surat Keterangan Usaha) dengan mengisi sendiri jenis usaha sekaligus tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya.
Baca Juga: Tipu-Tipu Modus Beri Rumah-Ruko hingga Ancam Bunuh Diri, Korbannya Merugi Rp1,1 M
"Kemudian tersangka meminta calon debitur untuk minta stempel pada SKU itu ke kelurahan setempat," ujarnya.
Sementara bagi calon debitur yang domisilinya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atatu usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman dan/atau merekayasa domisili usaha pada SKU.
Serta, merekayasa foto tempat usaha, yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.
"Dari pengakuan tersangka, ini dilakukan untuk meyakinkan pemutus kredit atau beberapa kredit yang diprakarsai, karena itu tersangka juga melampirkan agunan pada berkas kredit. Namun, aguan itu justru diambil tersangka dari agunan nasabah existing Bank BUMN Unit Kasian maupun Unit Pandak," terangnya.
Dari perbuatan tersangka DP, Kejati DIY memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.
Muhammad Anshar menambahkan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan, tersangka berhasil menipu calon debitur sekitar 100 orang.
"Untuk korban sendiri lebih dari 100 orang yang dimintai KTP-nya," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung