Tersangka modus penipuan.
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai anak dari teman korban dan meminta bantuan. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini bermula dari korban berinisial ATW (56) yang menerima telepon dari nomor 087811180674. Dalam sambungan telepon itu, pelaku mengaku sebagai anak dari teman korban.
"Tersangka meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko dan tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri jika korban tidak mau membantu tersangka," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Korban yang sudah terperdaya akhirnya mengirimkan uang senilai Rp1,1 miliar dengan tujuan untuk membantu korban. Dari sini lah pintu kejahatan terbuka lebar.
"Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka dan ternyata tidak ada alias fiktif," ucap Ade Safri.
Merasa dirugikan, pada 11 Juli 2024, korban melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Tidak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya sendiri langsung menggulung pelaku di wilayah Patung Pemuda, Pare Pare, Sulawesi Selatan.
"Pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap kasus sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam perkara atau dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik penipuan online," kata Ade Safri.
Kekinian, pelaku sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Polisi sendiri masih terus mendalami kasus tersebut.
"Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Ade Safri.