Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan.
INDOZONE.ID - Seorang oknum pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF di Bekasi kini harus menyandang status tersangka usai menganiaya istrinya sendiri. Parahnya, aksi kekerasan dalam rumah tangga ini sudah berjalan sejak lama.
Kasus KDRT ini juga sempat viral di media sosial. Korban berinisial MAT sudah mendapat tindakan KDRT fisik sejak tahun 2021 hingga 2023 dan sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan KDRT bermula dari percekokan antara korban dengan pelaku. Puncaknya saat terlapor tidak menerima jika korban menyebut adik terlapor mengambil uang sewa rumah.
Baca Juga: Di Sidang Perdana Penganiayaan terhadap Anjing hingga Mati, Komunitas Hewan JAAN Bawa Karangan Bunga
"Karena tidak terima akhirnya dilakukan kekerasan fisik, cekcok mulut. Terlapor kesal akhirnya terlapor melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka kepala, kaki, lengan lebam," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi pada akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia juga langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Cari Korban Penganiayaan Lain, 5 Ortu yang Titipkan Anak di Daycare Meita Irianty Diperiksa Polisi
"Akhirnya tersangka FAF ditetapkan selaku tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan sejak tanggal 27 Agustus hari Selasa," ucap Ade Ary.
Mengenai kasusnya sendiri, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut pihaknya masih melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut segera memasuki babak persidangan.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan. Dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke kejaksaan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung