Kategori Berita
Media Network
Kamis, 29 AGUSTUS 2024 • 19:34 WIB

Duo Penadah Ditangkap di Jateng, Jual Mobil Bodong di Marketplace Hingga Disewakan

Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 2 pria lantaran menyimpan, menjual, hingga menyewakan mobil-mobil hasil curian.

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua pria berinisial BK (52) dan GY (43) lantaran menyimpan, menjual hingga menyewakan mobil-mobil hasil curian. Dari tangan keduanya, polisi menemuman banyak kendaraan bodong.

Kasus ini terbongkar diawali dari laporan warga yang kehilangan kendaraanya. Dari laporan itu, Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku dan menggerebek lokasi atau garasi kendaraan bodong milik tersangka yang berlokasi di wilayah Sukoharjo.

"Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK dan empat ponsel," kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suruonugroho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Waspada Pencurian Modus Debt Collector di Kalimalang, STNK Diminta, Korban Ditinggal!

Kepada polisi, kedua tersangka sudah mengakui perbuatanya. Motif menjadi penadah lagi-lagi terkait keuntungan yang besar.

"Keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungaj yang didapat cukup besar," ucapnya.

Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 2 pria lantaran menyimpan, menjual, hingga menyewakan mobil-mobil hasil curian.

Kendaraan-kendaraan itu kerap dijual oleh tersangka melalui aplimasi WhatsApp termasuk melalui media sosial. Tidak hanya dijual, kendaraan itu bahkan juga disewakan oleh tersangka.

"Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan," kata Agus.

Baca Juga: Sindikat Pencurian-Mutilasi Bajaj Sudah Beraksi Sejak 2023 di Jakarta, 18 Bajaj Digondol

Lebih jauh, berkaitan sumber dari kendaraam ini, jenderal polisi bintang satu itu menyebut mayoritas kendaraan ini didapat dari pelaku dengan cara membeli kepada masyarakat. Masyarakat itu menjual kendaraanya tanpa dilengkapi BPKB karena masih dalam tahap pencicilan.

"Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polda Jawa Tengah

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Duo Penadah Ditangkap di Jateng, Jual Mobil Bodong di Marketplace Hingga Disewakan

Link berhasil disalin!