Kategori Berita
Media Network
Jumat, 26 APRIL 2024 • 19:15 WIB

Polresta Yogyakarta Menangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM, 1 Korban Rugi hingga Rp20 Juta

Polresta Yogyakarta berhasil menangkap sindikat pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal ATM yang sangat meresahkan masyarakat.

INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap sindikat pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal ATM yang sangat meresahkan masyarakat. Setidaknya ada 3 (tiga) tersangka yang berhasil diamankan.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya satu nama inisial IZ laki laki berusia sekitar 21 tahun dan belum bekerja alamat di saat ini di daerah Cikokol Kota Tangerang Banten.

Kedua, pria F berusia 29 laki-laki pekerjaan pelajar/mahasiswa tinggal di daerah wilayah Cikokol Kota Tangerang Banten. Ketiga, pria inisial F sekitar 20 tahun laki-laki belum bekerja alamat daerah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Kapolresta Yogyakarta, Aditya mengatakan modus ketiga pelaku yakni dengan berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM.

Baca Juga: Status Jakarta Resmi Berubah, 8,3 Juta Warga Harus Ganti KTP

"Terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB Indomaret Jalan Pramuka Giwangan Umbulharjo. Jadi pelaku mengganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi, lalu pelaku menawarkan bantuan kepada korban, kemudian pelaku menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya," kata Aditya dalam konferensi persnya, Jumat (26/4/2024).

"Kemudian disuruh oleh mereka (tersangka) untuk memasukkan atau menekan kode PIN ATM dengan alasan coba ditekan siapa tahu mesinnya bisa jalan atau bisa keluar namun tidak bisa keluar," sambungnya.

Polresta Yogyakarta berhasil menangkap sindikat pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal ATM yang sangat meresahkan masyarakat.

Setelah itu, korban/pelapor meninggalkan lokasi untuk melaporkan kepada kantor cabang atau Kantor Bank terdekat di rumah, lalu korban memblokir rekening melalui m-banking.

Dan sekitar jam 21.00 WIB, pelapor mencoba membuka m-banking, dan ternyata ada notif pemberitahuan transaksi keluar sebesar 10 juta rupiah serta transfer ke rekening lain sebesar 10 yang tidak dilakukan oleh pelapor.

Baca Juga: Gelar Operasi Puri Agung di Bali, Polri Libatkan Pecalang

Setelah kejadian tak mengenakkan tersebut, korban langsung melaporkan ke Polresta Yogyakarta.

Kendati begitu, tim Polresta Yogyakarta gerak cepat melakukan olah TKP dan langsung melakukan pemeriksaan CCTV serta hal-hal lain untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Yogyakarta Menangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM, 1 Korban Rugi hingga Rp20 Juta

Link berhasil disalin!