Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dengan mengerahkan sejumlah anjing pelacak atau K9, milik Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah narkotika.
"Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi, dan 2.309 gram ganja," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Operasi ini digelar selama 10 hari, dimulai sejak 3 Maret hingga 12 Maret 2024. Bareskrim Polri melibatkan enam ekor anjing pelacak dalam operasi ini.
Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba LSD, Polda Metro: Sasar Anak-anak, Bentuknya Mirip Mainan dan Prangko
Keenam ekor anjing K9 ini memiliki ras berbeda, antara lain German sheperd, Belgian Melianois, dan Lambrador, yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor. Kemampuan tersebut hingga saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
"Enam ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan enam pawang terlatih dan delapan personel pelindung, yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat," ungkap Erdi.
Pola operasi yang digelar yakni menyasar kendaran-kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal fery di Pelabuhan Bakauheni. K9 akan melacak narkoba yang diduga terdapat pada barang bawaan, serta orang yang datang maupun keluar.
Baca Juga: Polda Metro Bongkar 3 Kasus Narkoba Sepanjang Februari 2024, Ganja hingga LSD dari Jerman Disita!
"Ketika K9 mengedus adanya narkoba, akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk, dan atau menggongong," kata Erdi.
Dari hasil operasi tersebut, para pelaku termasuk barang buktinya sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Selama proses operasi, Erdi memastikan keseluruhannya berjalan dengan lancar.
"Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan