Ilustrasi anjing K-9 kepolisian tangkap peredaran narkoba. (ANTARA FOTO/Henry Purba/tom).
INDOZONE.ID - Enam anjing K9 membantu Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan kasus peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dalam operasi yang dilakukan selama 10 hari.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, enam anjing pelacak itu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador.
Kata dia, Anjing tersebut diyakini mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
Baca Juga: Polri Dalami Kedekatan Gembong Narkoba Murtala Ilyas dengan Fredy Pratama
"6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah memiliki kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2024).
Alhasil, polisi dalam Operasi Seaport Interdiction yang dimulai 3 Maret hingga 12 Maret 2024 itu berhasil menangkap delapan terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita 80 ribu gram (80 kg) sabu, 1.006 butir ekstasi hingga 2.309 gram ganja.
Baca Juga: Anjing K9 Dinilai Efektif Temukan Jenazah Korban Bencana NTT
"K9 mengendus adanya narkoba akan memberikan sinyal berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong. Hasilnya, barang bukti berhasil ditemukan dan selanjutnya diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk tindakan kepolisian oleh penyidik," tandas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release