Polres Tangsel bongkar peredaran ganja seberat 104 kg.
INDOZONE.ID - Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran ratusan kilogram narkotika jenis ganja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman ganja antar pulau Sumatera-Jawa dan melintasi wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.
"Ini mungkin pengungkapan terbesar sejak sembilan tahun polres berdiri," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso di Serpong, Senin (19/8/2024).
Dalam kasus peredaran ganja ini, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya berinisial H (27), G (26)tahun S (38).
Kepolisian menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Polusi membuntuti kendaraan para tersangka yang mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon, pada Kamis (15/8/2024).
Mobil langsung dibuntuti dan dikejar setelah keluar dari pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang. Mobil saat akan berputar arah langsung dihadang pada Jumat (16/8/2024) pagi.
"Dua orang tersangka berinisial H dan G diamankan dengan barang bukti sebanyak 139,5 kilogram daun ganja kering," kata Ibnu.
Polisi pun melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat. Di lokasi itu diamankan S dengan barang bukti ganja seberat 91,2 gram.
Satu orang berinisial R belum ditangkap dan diklaim masih dalam pengejaran. R jaringan pengedar ganja Sumatera menjual lewat media sosial ke seluruh wilayah Indonesia.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Ibnu.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Banner Z Creators.