Press Conference penangkapan 18 pelaku penjual obat terlarang di Tangsel.
INDOZONE.ID - Sebanyak 18 orang pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resort Tangerang Selatan.
Kesemuanya itu merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Mereka diciduk dari berbagai wilayah hukum di Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, pengungkapan kasus tersebut hasil dari laporan masyarakat. Aduan tersebut direspon cepat oleh Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Npprianto.
Baca Juga: Polisi Grebek Sebuah Toko di Bekasi karena Jual Obat Terlarang, Ratusan Butir Pil Eksimer dan Tramadol Disita
"Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel," ujar AKBP Ibnu saat ditemui di Polres Tangsel, Senin (3/6/2024).
Kedelapan belas tersangka ini diamankan diberbagai lokasi seperti di Serpong, Ciputat, Cisauk dan Pondok Aren. Mereka berjualan obat-obatan terlarang dengan modus sebagai toko kelontong.
"Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang," terang Ibnu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, tersangka yang diamankan yakni berinisial N Alias Black, N alia Digul, FS Als Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.
"Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko," kata AKP Bachtiar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, diantaranya Heximer 4.289 butir, Tamadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.
Baca Juga: Baru Tahu Usai Digerebek, Bupati Sleman Akui Kecolongan Soal Adanya Pabrik Obat Terlarang
"Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara ," pungkas Bachtiar menandaskan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan