Kategori Berita
Media Network
Rabu, 07 AGUSTUS 2024 • 19:40 WIB

Polda DIY Tangkap 3 Pelaku Jaringan Online Scam Internasional, Polisi : Korban Rugi Rp 2 Miliar

Polda DIY berhasil mengungkapkan adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Kamboja.

INDOZONE.ID - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Kamboja dari ketiga tersangka yang menipu korban seorang karyawan swasta.

"Ada tiga tersangka, satu warga Boyolali , dua warga Palembang ," ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Idham Mahdi kepada wartawan di Polda DIY, Rabu (7/8/2024).

Adapun rinci ketiga tersangka tersebut yaitu diantaranya D (41 Tahun) asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Kurangi Limbah Sampah, Pemkot Yogyakarta Wajibkan Pelaku Usaha Tak Sediakan Plastik Sekali Pakai

"D berperan sebagai pengepul rekening Bank, menyerahkan handphone beserta SIM CARD dari BOS yang berada di Kamboja," sebut Idham.

Sedangkan tersangka YA berperan untuk melakukan pembuatan rekening perbangkan dan membeli rekening dari tersangka YA.

Polda DIY berhasil mengungkapkan adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Kamboja.

Kemudian SBI (27) asal Boyolali, Provinsi Jawa Tengah berperan sebagai Operator scaming di Kamboja.

"Dalam bekerja, SBI diberikan tugas sebagai petugas Telkom dan menghuhungi korban, lalu menggunakan Simcard yg didaftarkan pada mobile banking a.n DR," katanya.

Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro 2 Datangi Kantornya, Ini Respons PJ Walikota Yogyakarta

Mereka menggunakan modus dengan menghubungi korban, saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas Telkom dan menyampaikan bahwa nomor Telpon milik korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi.

"Kasus ini dilakukan setelah mendapat laporan dari PHS yang merupakan anak dari korban almarhumah BA. Kasus tersebut terjadi pada 13 Januari lalu dan baru dilaporkan ke polda pada 14 Maret," terang Idham.

"Para pelaku melancarkan aksinya selama 2 tahun," kata Idham.

Kronologi Kejadian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda DIY Tangkap 3 Pelaku Jaringan Online Scam Internasional, Polisi : Korban Rugi Rp 2 Miliar

Link berhasil disalin!