Kategori Berita
Media Network
Rabu, 31 JULI 2024 • 10:54 WIB

Gus Samsudin Divonis Bebas dari Tuduhan Ajaran Sesat Tukar Pasangan

  Gus Samsudin usai divonis bebas

INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan untuk membebaskan Samsudin Jadab, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Samsudin, serta dua krunya dari tuduhan terkait video ajaran sesat yang melibatkan tukar pasangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan, pada Senin (29/7/2024) di PN Blitar, Jawa Timur.

Dalam putusan tersebut, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan tidak memenuhi unsur dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam bunyi putusan, Hakim Ketua Ari Kurniawan menyatakan bahwa para terdakwa harus dibebaskan karena seluruh unsur dakwaan tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa seluruh unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Ari Kurniawan dalam membacakan putusan di PN Blitar.

Baca Juga: Enak Banget ya Jadi Ronald Tannur, Udah Ngilangin Nyawa Orang Malah Divonis Bebas

Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno, menjelaskan bahwa vonis bebas tersebut adalah hasil yang wajar. Ia menyatakan, para terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan yang dituduhkan dalam video viral yang beredar.

Video tersebut merupakan potongan dari video asli milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube, namun telah dipotong dan diunggah oleh akun lain di TikTok.

"Para terdakwa memang tidak melakukan tindakan yang dituduhkan, jadi putusan ini adalah hal yang biasa. Video viral tersebut milik akun orang lain yang memotong video asli Samsudin," jelas Supriarno.

Sementara itu, Humas PN Blitar, M. Iqbal Hutabarat, mengungkapkan bahwa pembacaan putusan telah sesuai dengan hati nurani majelis hakim serta berdasarkan musyawarah dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jika ada pihak yang tidak puas, mereka dapat melakukan upaya hukum. Intinya, substansi putusan telah memenuhi rasa keadilan," tandasnya. 

Baca Juga: Ronald Tannur Anak Mantan Anggota DPR RI Pembunuh Sang Kekasih Divonis Bebas

Gus Samsudin dan dua krunya sebelumnya didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/redaksi.celah.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gus Samsudin Divonis Bebas dari Tuduhan Ajaran Sesat Tukar Pasangan

Link berhasil disalin!