Kolase Foto Kedua Ibu Pencuri Susu Demi Anak di Blitar
Dua orang ibu mencuri susu dan minyak kayuh putih demi anaknya di Blitar yang terancam hukuman 7 tahun penjara. Kini dapat menghirup udara bebas dan bida berkumpul dengan keluarganya.
Pasalnya, pemilik toko sudah memafkan kedua orang ibu tersebut dan berdamai.
“Dari korban sudah berbesar hati memaafkan perbuatan ibu-ibu itu. Sehingga, kedua belah pihak melakukan kesepakatan damai. Tidak ada tuntutan lagi,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom, Rabu (8/9/2021).
Ia juga mengatakan bahwa kedua orang ibu tersebut sudah berejanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Menurutnya, perkara pencurian yang melibatkan ibu-ibu tersebut, statusnya saat ini sudah restorative justice.
Seperti diketahui, dua ibu-ibu, yakni MRS (55) dan YLT (29) dilaporkan telah mencuri susu bayi, bermacam minyak bayi, dan makanan ringan.
Keduanya pun sempat terancam hukuman penjara 7 tahun. Namun menurut pasal 363 KUHP, bila pencurian dilakukan dua orang atau lebih, maka diancam penjara maksimal 9 tahun
Pencurian itu pun dilakukan di dua lokasi, wilayah Kabupaten Blitar, Selasa (31/8). Kepada polisi, MRS mengaku datang ke Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, untuk mencari saudara suaminya.
Pencarian ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan butuh bantuan saudaranya di Blitar. MRS datang ke Blitar bersama kemenakannya, YLT, sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan. Bahkan, mereka juga mengaku berada di Blitar, sudah sejak tiga bulan yang lalu.
Ternyata Gegara Tak Diberi Rp500 Ribu, Preman Pukuli Wanita Pedagang Pasar Gambir Tembung
Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya, Ini Buktinya
Memilukan, Lihat Ibunya Dipukuli Preman, Anak Wanita Pedagang Pasar Gambir Tembung Trauma
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: