Kategori Berita
Media Network
Selasa, 30 JULI 2024 • 08:31 WIB

Terapis Spa Nyambi Jadi Promotor Judi Online, Berujung Ditangkap Polisi

Terkini, mereka telah ditahan di Polsek Tambun dan terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 10 miliar.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terapis Spa Nyambi Jadi Promotor Judi Online, Berujung Ditangkap Polisi

Link berhasil disalin!