Terkini, mereka telah ditahan di Polsek Tambun dan terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan