INDOZONE.ID - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyebut adanya misleading atau penyesatan informasi terkait sosok T, yang disebutnya sebagai pengendali besar judi online (judol) di Indonesia. Dia-pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
"Misleadingnya di mana? Fokus saya, concern saya itu adalah terkait penempatan ilegal ke Kamboja," kata Benny kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).
Benny menyebut adanya kesalahpahaman terkait pernyataan yang dia lontarkan. Ucapan yang disampaikan bukanlah fokus ke judi online, melainkan fokus ke pekerja yang dikirim secara ilegal ke Kamboja, dan bekerja dalam lingkaran judi online maupun scamming.
Baca Juga: Kasus Penjualan Rekening buat Judol di Jakbar, Pelaku Sasar Warga Ekonomi Bawah
"Misleading kedua teman-teman, media fokus kepada judi online di Indonesia, padahal yang saya sampaikan kaitan dengan penempatan ilegal itu adalah judi online di Kamboja, nah sehingga waktu itu saya lontarkan 'Mudah kok ya untuk mencegah penempatan ilegal ke Kamboja, ya tangkap saja, proses hukum kepada inisial T' Gitu kan. Yang diduga inisial T pengendali bisnis judi online," ungkap Benny.
Kesalahpahaman ini disinyalir Benny lantaran saat ini terfokus kepada judi online, yang diketahui sudah memiliki satgasnya tersendiri. Persoalan sosok T maupun judi online ditegaskan Benny bukanlah merupakan urusannya.
Baca Juga: Polres Jakbar Tangkap Pria Penjual Rekening Penampungan Judol, 449 Kartu ATM Disita
"Kalau masalah judi online bukan tugas saya. Saya bertanggung jawab terhadap pekerja migran Indonesia khususnya dalam melawan sindikat penempatan ilegal. Tugas menyelamatkan anak bangsa agar tidak dijualbelikan ke negara-negara penempatan termasuk ke Kamboja itu tugas saya," paparnya.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami informasi adanya pengendali besar judi online di tanah air berinisial T. Orang ini disebut tidak tersentuh oleh hukum.
Info itu terlontar dari Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Bareskrim Polri juga sudah memanggil Benny untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin, 29 Juli 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan