Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
INDOZONE.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang secara resmi telah bebas dari penjara terhitung sejak hari ini, Rabu (17/7/2024).
Panji sudah menjalani masa hukuman dalam kasus penodaan agama.
"Sudah (Panji Gumilang sudah bebas)" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi wartawan, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Untuk Teliti Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang
Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Rubianto mengkonfirmasi jika Panji Gumilang sudah bebas murni terhitung sejak hari ini.
"Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana," kata Rubianto.
"Langsung bebas, karena habis pidananya," sambungnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal TPPU, Ini yang Digali Polisi
Panji Gumilang terseret dalam kasus penodaan agama bermula saat viralnya video yang menampilkan aktivitas di dalam Pondok Pesantrem naungan Panji.
Saat itu, terdapat aktivitas salat berjamaah, namun salat yang dilakukan tidak dipisah antara jemaah laki-laki dan perempuan, melainkan digabung.
Sedangkan dalam video lain, Panji menyebut jika wanita bisa menjadi khatib dalam salat Jumat.
Viralnya hal tersebut membuat Bareskrim Polri turun tangan melakukan penyelidikan.
Pada akhirnya, polisi menetapkan Panji sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan hingga penahanan.
Pengadilan Negeri Indramayu sendiri sudah memvonis Panji dengan hukuman satu tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan