Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memperagakan salam
INDOZONE.ID - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) besok. Bukan di Bareskrim, pemeriksaan bakal berlangsung di Kejari Indramayu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo.
Dedeo menyebut pemeriksaan bakal dilakukan bukan di Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ajengan Hingga Gus se-Jabar Rumuskan Cara Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
"(Pemeriksaan) di Lapas Indramayu," kata Kombes Dedeo kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Selain Panji Gumilang, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa saksi lainnya besok. Sayangnya, Dedeo tidak merinci saksi selain Panji yang diperiksa besok.
"Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu ada yang di Bareskrim (pemeriksaannya)," ungkapnya.
Baca Juga: Fakta Anggota BNN Viral Ngaku Kopassus Aniaya Pemotor Pakai Pistol di Jaktim
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang belum lama ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kali ini dalam kasus TPPU. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Untuk kasus kedua, Panji Gumilang baru saja ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelapan dana Yayasan. Panji diyakini menggunakan uang pinjaman Yayasan terhadap bank sebesar Rp73 miliar untuk kepentinganya pribadi.
Panji menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset mulai dari kendaraan hingga mobil. Sedangkan untuk cicilan ke bank, Panji menggunakan uang Yayasan yang dihimpun salah satunya dari orang tua para santri untuk membayar cicilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: