Panji Gumilang pakai baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
INDOZONE.ID - Penyidik Bareskrim Polri sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji dicecar sebanyak puluhan pertanyaan mengenai kasus ini.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas Nama Abdusalam Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun dan Ketua Pembina YPI Pada tanggal 9 November 2023," kata Direkrur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Panji menjalani pemeriksaannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia diperiksa di Lapas Kelas 2B Indramayu.
"Di mana Dalam Pemeriksaan Tersangka Tersebut Dilibatkan lima Orang Penyidik Dari Dittipideksus Bareskrim Polri," ucap Whisnu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memperagakan salam "Assalamualaikum merdeka"
Dalam pemeriksaan ini, penyidik setidaknya mencecar sebanyak 55 pertanyaan kepada Panji. Polisi menggali terkait aliran dana di Yayasan tersebut.
"Pemeriksaan saat Ini penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani yaitu terkait aliran dana Yayasan yang mana diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka atas nama Panji Gumilang dimana dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset," kata Whisnu.
Baca Juga: Viral Mobil Berpelat Kedubes Tabrak 4 Pejalan Kaki di Jakut, Korbannya Luka-Luka
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang belum lama ini kembali menyandang status tersangka kali ini dalam kasus pencucian uang. Sebelumnya, dia menyadang status tersangka kasus penistaan agama.
Dalam kasus pencucian uang, Panji diduga menggelapan dana Yayasan yang dipinjam dari bank sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadinya. Cicilan pinjaman tersebut dibayarkan melalui uang Yayasan telatnya bersumber dari orang tua para santri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: