Kategori Berita
Media Network
Rabu, 10 JULI 2024 • 13:55 WIB

Mbak Ita Turun Tangan Jamin Pendidikan Anak Pasutri Tunanetra yang Tertolak PPDB SMA di Semarang

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

INDOZONE.ID - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, turun tangan menangani kasus Vita Azahra, yang tertolak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA jalur afirmasi.

Dia menegaskan pihaknya menjamin pendidikan anak pasangan suami istri (pasutri) tunanetra itu agar bisa bersekolah.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Vita Azahra merupakan bagian dari warga Kota Semarang yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan.

"Dia adalah bagian dari masyarakat Kota Semarang, nanti kami berusaha untuk memback-up seluruhnya," kata Mbak Ita, Rabu (10/7/2024).

Meski Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mendaftarkan dan menanggung seluruh biaya di SMA Mardisiswa Semarang, pihaknya tetap akan menyokong pembiayaan selama siswi itu sekolah.

Baca Juga: Lakukan Advokasi Anak Tertolak PPDB Jalur Disabilitas, SIGAB Lapor ORI DIY

"Pemkot (Pemerintah Kota) Semarang ada beasiswa untuk SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Di kami juga ada anggaran untuk seragam bagi anak-anak yang kurang mampu," katanya.

Selain itu, Mbak Ita juga menyebut soal Program Gerbang Harapan (Gerakan Bersama Orang Tua Asuh untuk Pengembangan Hari Masa Depan), untuk membiayai soal itu.

Program itu merupakan upaya untuk menekan angka putus sekolah. Masyarakat Kota Semarang yang berkecukupan diajak menjadi orang tua asuh bagi anak kurang mampu.

Gerbang Harapan berfokus pada pemenuhan kebutuhan penunjang sekolah seperti seragam, buku-buku, dan alat tulis siswa-siswi di Kota Semarang.

"Kami gerakkan Gerbang Harapan, saat ini sedang melakukan inventarisasi dan mendorong orang mampu masuk menjadi orang tua asuh," katanya.

Baca Juga: KPK Minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Segera Proses Tindak Pidana Terkait PPDB ke Penegak Hukum

Sebelumnya, Vita Azahra di Kota Semarang terancam tak bisa sekolah lewat jalur afirmasi, lantaran terkendala data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS Kementerian Sosial.

Kedua orang tuanya, Warsito (39) dan Uminiya (42) hanya bekerja sebagai tukang pijat di rumah kontrakan kecil di Jalan Gondang Raya, Kecamatan Tembalang.

Dengan kondisi tersebut, keluarga Vita Azahra harusnya masuk kategori P1 (miskin ekstrem). Meski demikian, pada DTKS Kementerian Sosial tercatat sebagai P4 (rentan miskin).

Kriteria yang masuk dalam sistem PPDB 2024 pada jalur afirmasi hanya tiga yaitu, P1 (miskin ekstrem), P2 (sangat miskin), dan P3 (miskin). Karena itulah yang membuat Vita Azahra gagal mendaftar PPDB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mbak Ita Turun Tangan Jamin Pendidikan Anak Pasutri Tunanetra yang Tertolak PPDB SMA di Semarang

Link berhasil disalin!