Kategori Berita
Media Network
Selasa, 25 JUNI 2024 • 21:15 WIB

Ribut di Asrama Papua di Yogyakarta, Mahasiswa Tewas diduga Tabrak Tembok Saat Melarikan Diri

Tersangka dan para rekan yang ikut melihat kejadian itu, mencoba menyadarkan korban dengan posisi mendudukkannya. Darah pun mengucur dari hidung korban, namun korban tetap tidak sadarkan diri.

Melihat itu, teman korban (Elvis) sempat cekcok dengan pelaku. Namun, Yakobus sempat melerainya, selanjutnya korban pun dilarikan ke rumah sakit Hidayatullah, Umbulharjo.

Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap MS karena diduga melakukan kasus penganiayaan kepada seorang mahasiswa hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Usung Anies Baswedan dan Sohibul Iman di Pilkada DKI Jakarta, PKS Optimis!

Setelah selama 12 jam korban mendapat perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Pukul 07.07 WIB korban meninggal dunia di rumah sakit. Keluarga korban meminta agar jenazah anaknya itu tidak dilakukan autopsi dan segera dipulangkan ke kampong halamannya di Maybrat, Papua Barat Daya,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MS diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 359 KUHP atau terancam penjara maksimal tujuh tahun.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ribut di Asrama Papua di Yogyakarta, Mahasiswa Tewas diduga Tabrak Tembok Saat Melarikan Diri

Link berhasil disalin!