Tersangka dan para rekan yang ikut melihat kejadian itu, mencoba menyadarkan korban dengan posisi mendudukkannya. Darah pun mengucur dari hidung korban, namun korban tetap tidak sadarkan diri.
Melihat itu, teman korban (Elvis) sempat cekcok dengan pelaku. Namun, Yakobus sempat melerainya, selanjutnya korban pun dilarikan ke rumah sakit Hidayatullah, Umbulharjo.
Baca Juga: Usung Anies Baswedan dan Sohibul Iman di Pilkada DKI Jakarta, PKS Optimis!
Setelah selama 12 jam korban mendapat perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Pukul 07.07 WIB korban meninggal dunia di rumah sakit. Keluarga korban meminta agar jenazah anaknya itu tidak dilakukan autopsi dan segera dipulangkan ke kampong halamannya di Maybrat, Papua Barat Daya,” terangnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka MS diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 359 KUHP atau terancam penjara maksimal tujuh tahun.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung