Ilustrasi penganiayaan. (ANTARA/HO)
INDOZONE.ID - Mabes Polri akhirnya buka suara terkait hebohnya kasus siswa SMP di Kota Padang yang ditemukan tewas dengan isu dianiaya polisi.
Mabes Polri meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum hasil pendalaman Polda Sumbar keluar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Siswa SMP Tewas Mengapung Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kompolnas Langsung Surati Polda Sumbar
Truno menyebut pihak Polda Sumbar saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus tersebut.
"Untuk sejauh ini hasilnya tentu Polda Sumatera Barat juga melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap internal ya melibatkan Propam untuk memintai, mengklarifikasi keterangan-keterangan petugas pada saat itu yang melakukan preemtif dan preventif," kata Truno kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Truno menyebut hasil pendalaman nantinya akan disampaikan oleh Polda Sumbar. Dia kemudian meminta masyarakat untuk tidak memberikab opini-opini selama proses pendalaman masih berlangsung.
"Secara hasilnya tentu jangan disimpulkan terlebih dahulu ya secara eksplisit ini hasilnya akan disampaikan lebih dalam oleh Polda Sumatera Barat dan juga kami mengimbau tidak membuat opini-opini jauh sebelum adanya hasil pemeriksaan oleh Polda Sumatera Barat," ungkap Truno.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padan beberapa waktu lalu. Korban ditemukan dengan kondisi tubuh penuh luka.
Isu muncul terkait kematian korban yang disebut-sebut akibat dianiaya polisi. Disisi lain, diwaktu bersamaan, pihak kepolisian tengah melakukan tindakan pembubaran tawuran.
Baca Juga: IPW Bongkar Aksi Keji Polisi Aniaya Pelaku Narkoba: Jasad Dibuang di Cianjur!
Polda Sumbar sebelummya menyebut tewasnya korban diduga akibat korban melompat dari atas jembatan.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan