Waketum Projamin, Daeng Aziz di Polda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Tim Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin), mewakili Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang merupakan pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong, mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (20/6/2024). Isi suratnya berisi permintaan kejelasan perkembangan kasus ini.
"Surat tembusan ini memang mengharap untuk segera ditindak lanjuti dan bukan hanya di sini saja kita memberi tembusan tetapi juga kita ke DPR RI di Komisi III yang membidangi itu," kata Waketum Projamin, Daeng Aziz kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: PITI Temui Ali Mochtar Ngabalin Bahas Kasus Pendeta Gilbert: Pemuka Agama Harus Jaga Lisan!
Kedatangan Projamin ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk meminta kejalasan dalam kasus ini. Hal ini juga sebagai dukungan terhadap PITI yang menjadi pelapor dalam kasus Pendeta Gilbert.
"Bahwa pelapor ini sampai sekarang belum mendapatkan haknya sebagaimana yang dimaksud dalam SP2H (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)," kata Daeng.
"Sehingga kita hadir sebenarnya mendorong pihak Polri agar semua laporan ini segera ditindak lanjuti, karena yang kami maksud bahwa negara kita ini adalah negara hukum," sambungnya.
Baca Juga: MUI, GBI hingga Kemenag Diperiksa Polda Metro Buntut Pendeta Gilbert Diduga Nistakan Agama
Diberitakan sebelummya, kasus ini bermula dari munculnya video-video berisi cuplikan ceramah dari Pendeta Gilbert. Dalam tausiahnya, Pendeta Gilbert membahas seputar zakat dan salat yang kerap dilakukan oleh umat muslim.
Ucapan Pendeta Gilbert menjadi kontroversial dan menimbulkan beragam komentar dari masyarakat. Usai videonya viral, Pendeta Gilbert juga sudah menyampaikan permintaan maafnya.
Meskipun telah meminta maaf, Pendeta Gilbert tetap dilaporkan ke pihak berwajibK. Kini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki terkait kasus tersebut.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan