Ilustrasi KTP (foto: daaitv.co.id)
INDOZONE.ID - Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap setelah perpindahan ibu kota negara secara resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bagi warga Jakarta, penting untuk memahami persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KTP DKJ yang baru. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Perubahan ini sejalan dengan transformasi Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga: Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar: Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru
Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dalam sistem administrasi dan dokumentasi kependudukan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti KTP lama DKI menjadi KTP DKJ:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan, seperti KTP lama dan KK
2. Kunjungi Kantor Dukcapil Terdekat
3. Ambil Nomor Antrian
4. Isi Formulir Penggantian KTP
5. Serahkan Dokumen dan Formulir
6. Proses Verifikasi Data
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil DKI Jakarta