Ilustrasi e-KTP. (Indozone/Ricky Andriandra)
INDOZONE.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
Kehilangan KTP bisa menjadi masalah yang cukup merepotkan, tetapi proses pengurusannya bisa dilakukan dengan relatif mudah di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut adalah panduan tentang syarat dan cara mengurus KTP hilang ke kantor Dukcapil.
Baca Juga: Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar: Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru
Setelah semua persyaratan siap, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus KTP yang hilang:
1. Mendapatkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
3. Mengunjungi Kantor Dukcapil
4. Mengisi dan Menyerahkan Formulir Permohonan
5. Verifikasi Data dan Proses Pembuatan KTP
6. Pengambilan KTP Baru
Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP Tanpa Surat Pengantar Terbaru 2024!
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda bisa mengurus KTP yang hilang dengan lebih mudah dan cepat di kantor Dukcapil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil