Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 08 JUNI 2024 • 19:37 WIB

Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta Ditangkap Polisi, Modusnya Bisnis Hp

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung saat menejlaskan kasus sindikat penipuan ATM. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap tiga pelaku kawanan penipuan modus tukar kartu ATM korban. Korbannya mengalami kerugian hingga Rp 168 juta.

Aksi kawanan ini bermula saat tersangka IA (29) yang mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam mendatangi korban yang merupakan seorang pengusaha asal NTB berinisial DI pada 26 Oktober 2023 yang lalu. IA seolah menanyakan lokasi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta ke korban hingga melakulan perbincangan yang lainnya.

"Drama percakapan dengan korban, dia berpura-pura bisnis telepon selular," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung dalam keterangan tertulisnya kepada wartawa, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Ciduk Sindikat Pencurian Motor di Jakbar, Polisi: Semalam Bisa Curi 3 Unit!

Disela-sela perbincangan itu, datang tersangka SS (31) yang berperan sebagai sopir IA. IA kemudian mengajak korban untuk berbisnis ponsel.

Dengan bujuk rayunya, kawanan ini berhasil memperdaya korban. Keyakinan korban untuk berbisnis dengan IA diperkuat dengan datangnya tersangka lain berinisial SS (31) yang berperan sebagai pembeli ponsel.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Fahlevic mengatakan saat itu kawanan ini meminta korban untuk menuju mesin ATM dan memgecek saldo. Saat menekan PIN ATM, salah satu pelaku mengintip dan menghafal PIN ATM korban.

"Dalam percakapan dan pengecekan kartu ATM, tanpa disadari kartu ATM milik korban elah ditukar oleh pelaku," kata Reza.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Menangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM, 1 Korban Rugi hingga Rp20 Juta

Kawanan ini kemudian menguras habis isi rekening korban. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian

Jajaran Satreskrim Polres Bandara Soetta sendiri akhirnya berhasil menangkap kawanan ini. Mereka juga sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

"IA divonis selama dua tahun enam bulan kurungan penjara. SS divonis selama dua tahun enam bulan kurungan penjara dan S divonis selama satu tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta Ditangkap Polisi, Modusnya Bisnis Hp

Link berhasil disalin!