Pelaku penipuan modus menaikkan limit kartu kredit.
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku sindikat penipuan dengan modus menaikkan limit kartu kredit. Para pelaku beraksi dengan berpura-pura sebagai pegawai bank.
"Tim penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Keempat tersangka tersebut antara lain berinisial DFP (45), LS (42), MVF (46) dan Y (45). Para tersangka ditangkap pada akhir November 2023 lalu.
Baca Juga: Terkuak! Begini Cara Kerja Penipu Modus Lolos Akpol di Depok, Ngaku Punya Kenalan di Polri
Penangkapan tersangka diawali dari informasi yang masuk ke polisi. Mereka beraksi dengan cara berpura-pura sebagai pegawai salah satu bank dan menawarkan para korban untuk menaikkan limit kartu kredit korban.
"Pemegang kartu kredit BNI telah dihubungi terlapor yang mengatasnamakan sebagai pegawai bank, menawarkan beberapa promo salah satunya menawarkan kenaikan limit kartu kredit, promo voucher hotel dan meminta kode OTP," ungkap Ade Safri.
Faktanya, OTP tersebut menjadi pintu gerbang pelaku melakukan tindakan kejahatan. Pelaku menggunakan kode OTP untuk membobol kartu kredit korban hingga membuat korban merugi.
Baca Juga: Majelis Umum PBB Resmi Mengesahkan Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan untuk Gaza
"Ternyata kode OTP tersebut digunakan oleh para tersangka untuk transaksi online," kata Ade Safri.
Kekinian, para pelaku sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan