Konferensi pres Bareskrim Polri bongkar kasus love scamming di Mabes Polri.
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membongkar keuntungan dari sindikat penipuan, dengan modus love scamming yang baru saja berhasil dibongkar oleh pihaknya.
Ternyata, keuntungan para tersangka cukup fantastis, yakni mencapai Rp50 miliar hanya dalam waktu satu bulan beraksi.
"Setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp40 sampai Rp45 miliar per bulan. Ulangi, Rp Rp40 sampai Rp50 miliar per bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Modus Love Scamming, 367 WNA Jadi Korban
Puluhan miliar tersebut didapat oleh para tersangka sejak dua bulan beraksi. Kendati demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut ihwal berapa lamanya para tersangka beroperasi.
"Sementara hasil interogasi maupun pemeriksaan yang kita laksanakan sekitar dua bulan, namun sebelumnya dia juga ada di beberapa tempat yaitu di wilayah PIK. Untuk berapa lamanya nanti kita dalami," ucap Djuhandhani.
Keuntungan ini lah yang menjadi motif para tersangka melakukan aksi penipuan. Para korban yang sudah terjebak, dituntut untuk membantu tersangka dengan dalih tersangka hendak membuka usaha online di sebuah website.
"Para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko online," kata Djuhandhani.
Baca Juga: Ratusan WNA China dan Vietnam Pelaku Love Scamming Dideportasi
Cari Korban Lain
Tercatat, sejauh ini sudah ada sebanyak 367 korban yang mayoritasnya WNA dari berbagai negara sudah tertipu oleh sindikat ini.
Bareskrim Polri sendiri masih membuka peluang jika masih ada korban-korban penipuan lainnya dalam sindikat ini.
"Untuk proses penyidikannya kita masih pendalaman juga mengembangkan kembali apakah masih ada korban-korban warga negara Indonesia lainnya," bebernya.
Bareskrim Polri baru saja berhasil membongkar kasus sindikat penipuan berkedok love scamming berskala internasional. Sebanyak 19 tersangka baik WNI maupun WNA berhasil ditangkap.
Para tersangka ini memiliki peran mencari calon korban menggunakan aplikasi kencan hingga berkomunikasi dengan tujuan meyakinkan korban.
Setelah korban yakin, para tersangka meminta korban untuk membantu usaha tersangka.
Dari sinilah tindakan penipuan terjadi. Total, sudah ada sebanyak 367 WNA dari berbagai negara yang sudah menjadi korban dari sindikat tersebut.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan