Ilustrasi buruh. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
INDOZONE.ID - Sekelompok buruh Yogyakarta (DIY) menyatakan dengan tegas menolak kebijakan pemerintah memotong penghasilan untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera).
"Naikkan upah buruh 50%, turunkan harga rumah 50%," kata Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan dalam keterangan persnya, Selasa (8/5/ 2024).
Menurutnya, jika penambahan potongan gaji untuk program Tapera tersebut dinilai sangat memberatkan pekerja/buruh. Ini karena, upah buruh sudah dipotong untuk program jaminan kesehatan nasional dan Jamsostek/ketenagakerjaan
Dalam pasal 15 PP 21/2024, potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5% dari upah, jika ditotal, pekerja/buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,5%.
Baca Juga: SAH! Hari Ini KPU Kota Yogyakarta Tetapkan 40 Calon Legislatif Terpilih, Termuda 23 Tahun
Disebutnya, Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji, yang mana 0,5 % ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisa 2,5 % ditanggung oleh pekerja/buruh, yang nantinya bisa memberatkan pengusaha lantaran pengusaha pula membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.
"Para pekerja/mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran tapera, lebih berat dari pekerja/buruh formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5% dari pengusaha/pemberi kerja," bebernya.
Lanjut Irsad menuturkan, pada dasarnya potong gaji/ iuran, seharusnya bersifat sukarela.
Sementara, ada potongan lain seperti untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua atau dana pensiun mencapai 4 persen dari upah.
Baca Juga: Ada Jasad Manusia di Dalam Toren Warga Pondok Aren, Terungkap Buntut Air Keruh dan Bau
"Karenanya kami menolak besaran iuran Tapera yang mencapai total 3%. Kami juga menuntut pemerintah agar dahulu membangun sistem pengamanan iuran Tapera agar tidak menjadi kasus jiwasraya yang lain," pintanya.
Disisin lain, dirinya juga ingin pemerintah harus memperbanyak pembangunan perumahan rakyat di DIY, dengan DP 0% dan cicilan maksimal Rp500 ribu per bulan.
"Hal itu diimbangi dengan menyempurnakan program jaminan perumahan rakyat", imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung