Kategori Berita
Media Network
Selasa, 04 JUNI 2024 • 11:36 WIB

Catat! Mulai Juli 2024 BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjang SIM!

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (INDOZONE/M Fadli)

INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru ihwal permohonan pembuatan maupun perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang kini harus memiliki BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut akan mulai dilakukan uji coba pada awal bulan depan pada tahun ini.

Baca Juga: Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 Setelah Penerapan KRIS

"Akan dilakukan uji coba," kata Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Aturan ini bakal diuji coba mulai tanggal 1 Juli 2024.

Uji coba ini akan berlaku di tujuh daerah antara lain di wilayah Kepolisian Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Timur.

"(Uji coba) ditujuh wilayah kepolisian daerah," ucapnya.

Baca Juga: NIK di KTP Bakal Dipakai Jadi Nomor SIM, Mulai Berlaku Tahun 2025!

Aturan baru ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor satu tahun 2022. Inpres ini mengatur ihwal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Writer: Victor Median

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Catat! Mulai Juli 2024 BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjang SIM!

Link berhasil disalin!