Presiden Jokowi Resmi Hapus Klasifikasi Kelas BPJS Kesehatan dan Digantikan dengan Sistem KRIS
INDOZONE.ID - Seiring dengan rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan berlaku paling lambat 30 Juni 2025, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas rawat inap akan tetap mengikuti ketentuan yang ada.
Hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diberlakukan, iuran peserta JKN masih merujuk pada Perpres 64 Tahun 2020.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayar iuran sebagai berikut:
Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA/SMK Tahun 2024
Rizzky menekankan bahwa tarif iuran JKN saat ini belum berubah. Evaluasi penerapan KRIS akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan.
KRIS bertujuan meningkatkan standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan. Pelayanan bagi peserta JKN tetap berjalan seperti biasa sampai peraturan baru diterapkan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kelas rawat inap 1, 2, dan 3 tidak akan dihapus. Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak menghapus jenjang kelas rawat inap.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS, Bisa Lewat HP Tidak Perlu Capek Antri Tinggal Cetak
Implementasi KRIS akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Hingga kini, regulasi turunan Perpres tersebut belum diterbitkan, dan kebijakan KRIS masih dalam tahap evaluasi.
Dengan penjelasan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan memahami bahwa kelas rawat inap tetap ada dan layanan terus ditingkatkan melalui penerapan KRIS.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Perpres Nomor 59 Tahun 2024