Presiden Jokowi Resmi Hapus Klasifikasi Kelas BPJS Kesehatan dan Digantikan dengan Sistem KRIS
INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Sebagai pengganti sistem kelas yang sebelumnya terdiri dari Kelas 1, 2, dan 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan sistem baru ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kualitas ruang perawatan yang relatif serupa, tanpa perbedaan kelas.
Baca Juga: Aksi Kontroversial Dubes Israel Marah-marah dan Hancurkan Piagam PBB Pakai Mesin Saat Pidato
Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Targetnya, sistem KRIS akan diterapkan di semua rumah sakit tersebut paling lambat pada 30 Juni 2025. Selama masa transisi ini, rumah sakit diperbolehkan untuk melaksanakan sistem KRIS secara sebagian.
Baca Juga: Vladimir Putin Resmi Dilantik Sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima
Menteri Kesehatan akan bertugas mengevaluasi penerapan sistem KRIS di setiap rumah sakit. Evaluasi ini akan mencakup penilaian terhadap ruang-ruang perawatan yang dimiliki masing-masing rumah sakit. Hasil dari evaluasi tersebut akan digunakan untuk menentukan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang.
Baca Juga: Siswa SMK Lingga Kencana Depok Sempat Live TikTok saat Bus Kecelakaan, Ungkap Hal Ini
1. Kualitas Perawatan yang Merata: Dengan penerapan sistem KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas perawatan berdasarkan kelas. Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan akses ke ruang perawatan yang memiliki standar kualitas yang sama. Ini akan mengurangi disparitas dalam layanan kesehatan yang diterima oleh pasien.
2. Efisiensi dalam Pengelolaan: Sistem KRIS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan rumah sakit. Dengan standar ruang perawatan yang seragam, rumah sakit dapat lebih mudah dalam mengatur sumber daya dan fasilitas yang dimiliki.
Baca Juga: Kronologi dan Fakta-fakta Tragedi Kecelakaan Maut Bus SMK Depok
1. Transisi yang Kompleks: Mengubah sistem yang sudah lama berjalan menjadi sesuatu yang baru tentu bukan tanpa tantangan. Rumah sakit perlu menyesuaikan berbagai aspek operasional, mulai dari penataan ruang perawatan hingga penyesuaian tarif layanan.
2. Penyesuaian Iuran: Penentuan iuran BPJS Kesehatan yang baru akan menjadi tantangan tersendiri. Iuran yang terlalu tinggi dapat memberatkan peserta, sementara iuran yang terlalu rendah mungkin tidak cukup untuk menutupi biaya operasional rumah sakit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan