INDOZONE.ID - Kurangnya wawasan masyarakat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam mengurus maupun perpanjangan SIM dan STNK.
Pemuda di Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pinrang, Sulsel, menggandeng Satlantas Polres Pinrang dalam sosialisasi tertib berlalu lintas dan pembayaran pajak kendaraan, di Dusun Katteong, Desa Samaenre.
"Kegiatan ini berawal dari banyaknya permintaan masyarakat, mengenai ketidaktahuan mereka dalam mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM dan bagaimana cara memperpanjang STNK, dan masih banyak pertanyaan lainnya," ungkap Ketua IMMAS Muslimin, kepada Z Creators Indozone, Jumat (26/1/2024).
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Lukman memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Sehingga menurutnya, hal ini penting diketahui oleh masyarakat.
Baca Juga: Kampanye di Papua hingga Jatim, Gibran Langsung Cuti 6 Hari sebagai Wali Kota Solo
Melalui kegiatan ini diharapkan, masyarakat tidak takut ataupun ragu untuk datang ke Kantor Satlantas. Pihaknya pun akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
"Mudah-mudahan masyarakat tidak takut lagi datang ke kantor untuk mengurus, mulai dari pembuatan dan perpanjangan SIM/STNK dan lainnya. Apapun urusannya yang menyangkut dengan pihak kepolisian silahkan datang ke kantor pasti kami berikan pelayanan terbaik," pintanya kepada warga Kecamatan Mattirosompe.
Kasat Lantas Polres Pinrang juga mengajak warga, agar lebih patuh lagi dalam berkendara.
"Harapan saya dalam kegiatan ini masyarakat bisa lebih tertib lagi dalam berkendara di jalanan mulai dari menggunakan helm, melengkapi surat-surat pengendara beserta kendaraannya," harapnya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Dinilai Sosok yang Tepat untuk Bikin Gebrakan bagi Anak Muda Indonesia
Masyarakat setempat menilai kegiatan sosialisasi yang digelar ini, merupakan pengetahuan yang bermanfaat agar tidak menimbulkan lagi rasa khawatir dalam pengurusan SIM atau STNK.
"Hal ini sebagai tambahan pengetahuan dan kami tidak perlu lagi khawatir dan takut untuk mengurus SIM dan surat kendaraan bermotor," pungkas Anwar mewakili masyarakat yang hadir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung