Kategori Berita
Media Network
Kamis, 30 MEI 2024 • 18:11 WIB

Kejati DIY Ungkap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor TKD Candibinangun, Negara Rugi Rp9 Miliar Lebih

Kejati DIY Ungkap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor TKD Candibinangun.

INDOZONE.ID - Menindaklanjuti perkara dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun Kapanewon Pakem Sleman, tepat hari ini Kamis (30/5/2024) Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka Sismantoro dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, bertempat di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Yogyakarta.

Berkas tersebut dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 27 Mei 2024.
 
"Hari ini kami telah lakukan penyerahan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun terhadap barang bukti berupa uang dan surat-surat dokumen", kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan tulisnya, Kamis (30/5/2024).
 
 
Karena perbuatan tersangka tersebut, negara alami kerugian sebesar Rp 9.199.267.890, dengan rinciannya sebagai berikut :
 
1. Kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebanyak Rp 704.667.890.
 
"Penyidik sudah lakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000,- (berasal dari perangkat desa)", bebernya.
 
2. Kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000.
 
Diketahui sebelumnya, tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD setempat yang memiliki luas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata yang akan dijadikan sebagai Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park. 
 
Sesuai dengan ijin Gubernur, masa sewa berlaku selama 20 tahun yang mana perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang setiap 3 tahun sekali. Detailnya, pada pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes. 
 
"Ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 ", ungkapnya.
 
"Bahkan si tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar dengan nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya", sambungnya.
 
Selain itu, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes dulu, justru langsung dibagikan ke para perangkat desa hingga mantan perangkat desa secara asal asalan.
 
"Karena inilah, terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil", ujarnya.
 
Pasal yang disangkakan :
 
Primair :
 
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 
 
Subsidiair : 
 
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
 
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan 18 Juni 2024", tandasnya.

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati DIY Ungkap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor TKD Candibinangun, Negara Rugi Rp9 Miliar Lebih

Link berhasil disalin!