Ilustrasi Sertifikat tanah. / istimewa
INDOZONE.ID - Di era digital ini, banyak layanan pemerintah yang sudah bisa diakses secara online, termasuk layanan terkait dengan sertifikat tanah. Kini, Anda tak perlu lagi mengantre di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek sertifikat tanah.
Pengecekan sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah.
Cukup dengan beberapa langkah mudah, Anda dapat melihat informasi sertifikat tanah Anda secara langsung dari perangkat elektronik Anda.
Baca Juga: Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol dengan Mudah
Berikut adalah dua cara mudah untuk cek sertifikat tanah online:
1. Akses Layanan Online Kementerian ATR/BPN
Layanan pengecekan sertifikat tanah online disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelum memulai pengecekan online, pastikan Anda menyiapkan dokumen dan informasi berikut:
Melalui Website ATR/BPN, Buka website ATR/BPN: https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas
2. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Kementerian ATR/BPN juga memiliki aplikasi bernama Sentuh Tanahku yang tersedia untuk diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Berikut langkah-langkah penggunaannya:
Baca Juga: Cara Download dan Cetak KK Online Tanpa Repot ke Kantor Dukcapil, Bisa via HP di Rumah
Jika Anda mengalami kesulitan menggunakan layanan online, Anda dapat menghubungi kantor pertanahan setempat melalui email atau telepon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Atrbpn.go.id