Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 25 MEI 2024 • 15:30 WIB

Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis dan Hemat Waktu!

Ilustrasi Sertifikat tanah. / istimewa

INDOZONE.ID - Di era digital ini, banyak layanan pemerintah yang sudah bisa diakses secara online, termasuk layanan terkait dengan sertifikat tanah. Kini, Anda tak perlu lagi mengantre di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek sertifikat tanah.

Pengecekan sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah.

Cukup dengan beberapa langkah mudah, Anda dapat melihat informasi sertifikat tanah Anda secara langsung dari perangkat elektronik Anda.

Baca Juga: Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol dengan Mudah

Berikut adalah dua cara mudah untuk cek sertifikat tanah online:

1. Akses Layanan Online Kementerian ATR/BPN

Layanan pengecekan sertifikat tanah online disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Sebelum memulai pengecekan online, pastikan Anda menyiapkan dokumen dan informasi berikut:

  • Nomor sertifikat tanah
  • Nama pemilik yang tertera di sertifikat
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilik tanah
  • Alamat atau lokasi tanah yang bersangkutan

Melalui Website ATR/BPN, Buka website ATR/BPN: https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas

2. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN juga memiliki aplikasi bernama Sentuh Tanahku yang tersedia untuk diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Berikut langkah-langkah penggunaannya:

  • Download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store.
  • Buat akun baru atau login jika sudah memiliki akun.
  • Pilih menu "Cek Berkas BPN Online".
  • Klik "Info Sertifikat".
  • Masukkan informasi yang diperlukan, seperti nomor sertifikat atau nama pemilik.
  • Klik tombol "Cari".
  • Sistem akan menampilkan informasi tentang sertifikat tanah Anda, termasuk status kepemilikan dan riwayat transaksi.

Baca Juga: Cara Download dan Cetak KK Online Tanpa Repot ke Kantor Dukcapil, Bisa via HP di Rumah

Jika Anda mengalami kesulitan menggunakan layanan online, Anda dapat menghubungi kantor pertanahan setempat melalui email atau telepon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Atrbpn.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis dan Hemat Waktu!

Link berhasil disalin!