Dampak Revisi UU Penyiaran: Konten Kreator YouTube dan TikTok Wajib Verifikasi Konten ke KPI
INDOZONE.ID - Sedang ramai diperbincangkan bahwa draf revisi UU Penyiaran yang tengah digodok oleh DPR RI mengandung salah satu pasal kontroversial.
Pasal 34F ayat 2 dalam draf tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Baca Juga: Larangan Study Tour di Sekolah Negeri Jawa Tengah: Simak Alasan dan Dampaknya!
Dampak Revisi UU Penyiaran: Konten Kreator YouTube dan TikTok Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Pasal 34F ayat 2 dalam draf revisi UU Penyiaran menegaskan bahwa:
“Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).”
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan penyiaran besar, tetapi juga mencakup platform User-Generated Content (UGC) seperti YouTube dan TikTok. Artinya, setiap konten yang dibuat dan diunggah oleh individu ke platform tersebut harus melewati proses verifikasi oleh KPI.
Baca Juga: Jakarta Punya Aturan Baru, Buang Sampah Sembarangan saat CFD Akan Masuk YouTube
Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyatakan bahwa ketentuan ini problematis karena menyamakan konten UGC dengan konten siaran tradisional.
"Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran," ucap Wahyudi.
Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara konten yang diproduksi oleh individu dan disiarkan melalui platform digital dengan konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran tradisional.
Baca Juga: BNPB Masih Lawan Hacker yang Retas Akun YouTube
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPI