INDOZONE.ID - Pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Selatan menangkap tiga orang pelaku yang diduga memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis. Ketiga pelaku berinisial AF, MR dan MA.
Kapolresta Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan jika kasus ini terungkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa 23 April 2024 kemarin.
"Kami amankan AF, MR dan MA," ungkap Ibnu dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Kamis (15/5/2024).
Baca Juga: Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 Setelah Penerapan KRIS
Ibnu menjelaskan bahwa kejadian bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Tangerang Selatan menangkap dua pelaku berinisial AF dan MR dengan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis dengan berat 2 Kilogram.
Dalam pengakuannya AF mendapatkan barang haram tersebut didapat dari MA dikawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Atas hal itu, pihak kepolisian pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap MA dengan barang bukti seberat 1,6 Kg tembakau sinte dan l serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat bruto 6, gram, Selasa dinihari.
Kepolisian pun melakukan penggeledahan di dalam apartemen dan mendapati adanya laboratoriun memproduksi narkotija jenis tembakau sintetis dengan bahan baku, alat memasak dan bahan kimia.
Baca Juga: Kabar PM Slovakia Robert Fico Ditembak Bikin Putin Ngamuk Berat
“Hasil dari Pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan MA sebagai koki pembuatan tembakau sintetis, dirinya diperintahkan oleh pelaku berinisial D. Dan D pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini ketiga pelaku di bawa ke Polres Tangerang Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sintetis dengan berat 24 Kilogram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung