Ilustrasi KTP (INDOZONE/Fitriani)
INDOZONE.ID - Pernahkah Anda mengalami kendala saat mengurus keperluan administrasi karena NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak terdaftar di Dukcapil? Kejadian ini memang cukup sering terjadi dan bisa menimbulkan rasa panik.
Namun, jangan khawatir! Kini Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dukcapil untuk mengatasi masalah ini. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan secara online dan offline untuk menyelesaikannya.
1. Hubungi WhatsApp Resmi Dukcapil:
2. Hubungi Halo Dukcapil:
Panggilan ke 1500-537 (bebas pulsa) untuk terhubung dengan Halo Dukcapil. Sampaikan permasalahan NIK Anda kepada petugas dan ikuti langkah-langkah yang diberikan.
Baca Juga: Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya
3. Kirim Email ke Dukcapil
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan secara tertulis, Anda dapat mengirim email ke [email protected]. Pastikan Anda mencantumkan subjek email "Mengatasi NIK Tidak Terdaftar" dan menyertakan informasi lengkap seperti NIK, nomor KK, alamat lengkap, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
4. Gunakan Layanan Online Dukcapil
Dukcapil menyediakan layanan online di mana Anda dapat mengecek status NIK dan melakukan berbagai layanan kependudukan lainnya. Kunjungi situs web https://www.dukcapil.online/ dan ikuti langkah-langkah yang tertera untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar.
Baca Juga: 94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Ini 5 Kriteria yang Kena Sasar
5. Datang ke Kantor Dukcapil
Jika semua cara di atas tidak berhasil, Anda dapat mendatangi kantor Dukcapil di daerah Anda. Bawalah dokumen asli seperti KTP dan KK untuk membantu proses verifikasi data.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil