INDOZONE.ID - Apes, kata yang pas untuk seorang pria berinisial A (32) yang kini harus berurusan dengan aparat kepolisian usai aksi percobaan ganjal ATM dipergoki oleh korbannya sendiri.
Mirisnya, rekan-rekan tersangka malah melarikan diri saat A sedang ditangkap oleh korban.
"Tersangka Saudara A diamankan saat melakukan aksinya bersama dua rekannya yang masih DPO di ATM Bank BRI Depan Rumah Sakit UIN pada Jumat, 19 April 2024," kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas M.S. Arifin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Peristiwa ini terjadi beberapa hari lalu. Saat itu, korban hendak mengambil uang di mesin ATM. Namun kartu ATM miliknya tidak bisa keluar dari mesin.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Beberkan 10 Lokasi Modus Ganjal ATM, Paling Banyak di Minimarket
Press conference kasus ganjal ATM di Ciputat
Pelaku lain berinisial AS kemudian berpura-pura menolong korban dengan menyuruh korban menekan tombol bintang, pagar dan pasword korban lalu enter.
Padahal, tersangka AS saat itu sedang menghafal kartu PIN kartu ATM korban. Di sisi lain, tersangka A datang dengan berpura-pura hendak menggunakan mesin ATM tersebut.
"Setelah korban keluar dari mesin ATM, A masuk dan mengambil ATM BRI milik korban. Setelah itu, A keluar dari ATM kemudian korban kembali masuk ke dalam mesin ATM BRI dan melihat kartu ATMnya sudah tidak ada lalu korban mengejar pelaku A," ungkap Kemas.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Menangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM, 1 Korban Rugi hingga Rp20 Juta
Saat itu, pelaku berupaya kabur dan berusaha menaiki mobil rekan-rekannya. Sejurus kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh bantuan warga sekitar, sedangkan rekan-rekannya yang lain sudah berhasil melarikan diri.
Kepada polisi, tersangka A mengaku sudah berulang kali melakukan aksinya dengan modus yang sama.
"Pengakuan dari Saudara A, yang bersangkutan bersama dua rekannya yang masih DPO telah melakukan aksi modus ganjal ATM sebanyak tujuh kali di wilayah Cilegon, Pamulang dan wilayah Polsek Ciputat Timur," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan