INDOZONE.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Bantargebang, meringkus HS (41 tahun), seorang buruh instalasi AC yang beralih profesi jadi bandit pengganjal mesin ATM.
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan, aksi HS dilatarbelakangi karena dia tidak mendapat proyek pekerjaan.
"Pekerja proyek kontraktor pasang AC sentral. (Nekat) ganjal (mesin) ATM karena belum ada proyek lagi," kata Ririn saat rilis pers di kantornya, Senin (29/1/2024).
Penangkapan HS bermula saat ia beraksi di wilayah Perum Taman Bumyagara, Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (11/1/2024) lalu.
Saat itu, salah seorang warga memergoki aksinya dan tersangka berusaha kabur.
"Anggota kami yang melihat peristiwa itu menghampiri dan mengamankan pelaku," jelas Ririn.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui beraksi dengan mengambil uang Rp50.000 terlebih dahulu.
Setelah uang keluar, pelaku kemudian mengganjal mesin dengan sebuah plat besi yang telah dimodifikasi.
"HS lalu melanjutkan transaksinya kembali dengan niat mengambil uang Rp 1,2 juta. Di momen itu, karena mesin sudah terganjal, uang sudah keluar, tapi tulisan di layar ATM menampilkan bahwa saldo tidak terdebit alias mesin dibuat error," jelas Ririn.
Usai mesin tersebut error, pelaku kemudian mencongkel kembali plat besi yang dibuat untuk mengganjal dengan obeng minus.
"Dia sendiri melancarkan aksinya dan ini sudah yang ketiga kalinya di lokasi yang sama," jelas Ririn.
Adapun dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp1,2 juta, satu unit sepeda motor, satu buah plat besi, satu obeng, dan ponsel.
Akibat perbuatannya, HS kini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.