Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 21 AGUSTUS 2023 • 18:25 WIB

Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Jadi Tersangka Pencucian Uang, Kerugian Negara Capai Rp46 Miliar

Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Jadi Tersangka Pencucian Uang, Kerugian Negara Capai Rp46 MiliarKPK

INDOZONE.ID - KPK menetapkan mantan direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp46 miliar.

KPK menetapkan Catur Prabowo Direktur PT Amarta Karya (Persero) dengan dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali menegaskan penyidik lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU. Penyidikan perkara TPPU terhadap yang bersangkutan akan berjalan bersama dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Basarnas terkait Dugaan Korupsi Truk

Ada pun penyidik KPK saat ini masih melengkapi alat bukti terkait penyidikan perkara tersebut.

"Saat ini masih kami kumpulkan alat buktinya, terkait dengan TPPU nanti pararel dengan dugaan korupsi Pasal 2 Pasal 3 yang saat ini masih terus kami lakukan penyelesaiaan-nya," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Keduanya adalah Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.

Lembaga antirasuah kemudian melakukan penahanan terhadap Trisna Sutisna pada Kamis (11/5/2023) dan penahanan terhadap Catur Prabowo pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Terjadi di Lampung, Warga Diminta Waspada Penipuan Modus Minta Sumbangan Catut Nama Staf Ketua KPK

Alex menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi-nya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.

Baca Juga: KPK Periksa Perusahaan yang Terima Dana dari Rafael Alun Trisambodo

Kemudian pada 2018, dibentuk-lah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi "lanjutkan" dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.

Baca Juga: Disalahkan di OTT Basarnas Berujung Mundur dari Dirdik KPK, Nasib Brigjen Asep Diputuskan Pimpinan

"Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Alex.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar," ujar Alex.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Jadi Tersangka Pencucian Uang, Kerugian Negara Capai Rp46 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!