Kategori Berita
Media Network
Kamis, 28 MARET 2024 • 09:03 WIB

Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Berikan Insentif Bagi Mitra Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok. Biro Humas Kemnaker)

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberi apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Pernyataan ini disampaikannya setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (26/3/2024).

"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan berbagai bentuk insentif, seperti bonus atau bantuan THR kepada mitra kerjanya. Kami mengucapkan apresiasi karena selama ini mereka telah memperhatikan pekerja online," kata Ida Fauziyah, seperti yang dikutip dari keterangan resminya.

Menurut Ida, insentif bagi mitra kerja sangat penting untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan, mengingat mereka tidak mendapatkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Komisi IX DPR Dorong Menaker Susun Aturan soal THR untuk Driver Ojol

"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. THR diberikan kepada pekerja dengan hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Namun, mitra ojek online tidak termasuk dalam kategori tersebut karena hubungan kerjanya bersifat kemitraan," jelasnya.

Ida juga menyatakan bahwa bersama Komisi IX, mereka telah menyepakati pentingnya pembuatan regulasi untuk pekerja dengan status kerja kemitraan. Mereka berkomitmen untuk segera menyusun aturan terkait hubungan kemitraan, yang mencakup pembayaran THR serta aspek-aspek lain seperti perlindungan sosial.

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.

Baca Juga: Insentif THR untuk Driver Ojol, Simak Penjelasannya di Sini!

"Ketika mengatur pekerja dengan status kemitraan, tidak hanya fokus pada pembayaran THR saja, tetapi juga aspek lain seperti jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Biro Humas Kemnaker

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Berikan Insentif Bagi Mitra Kerja

Link berhasil disalin!