Kategori Berita
Media Network
Rabu, 27 MARET 2024 • 09:06 WIB

Komisi IX DPR Dorong Menaker Susun Aturan soal THR untuk Driver Ojol

Ilustrasi uang THR. (photo/Pixabay/@EmAji)

INDOZONE.ID - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengajukan dorongan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk menyusun regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja yang bekerja dalam pola kemitraan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi layanan ojek online (Ojol).

"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

Pertemuan rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan, dilakukan dengan agenda penjelasan mengenai implementasi THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi pekerja, evaluasi terhadap perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada tahun 2023, serta pembahasan strategi dan sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk tahun 2024.

Baca Juga: Insentif THR untuk Driver Ojol, Simak Penjelasannya di Sini!

Dalam penjelasannya, Felly, anggota Komisi IX, menjelaskan bahwa dorongan dari Komisi IX adalah agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kajian serta membangun sinergi terhadap implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama untuk melindungi Pekerja Rentan.

Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengkaji perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menyatakan bahwa imbauan untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi ojek daring bukanlah merupakan kewajiban, namun lebih sebagai imbauan sebagai bentuk kebaikan hati.

Baca Juga: Soal Pemberian THR untuk Ojol Dinilai Kurang Tepat, Apa Alasannya?

"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Komisi IX DPR Dorong Menaker Susun Aturan soal THR untuk Driver Ojol

Link berhasil disalin!