Kategori Berita
Media Network
Selasa, 26 MARET 2024 • 14:00 WIB

Insentif THR untuk Driver Ojol, Simak Penjelasannya di Sini!

Insentif THR untuk Driver Ojol: Simak Penjelasannya di Sini!

INDOZONE.ID - Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan dan Lebaran yang kian dekat, driver ojek online (ojol) dapat merasakan manisnya kebahagiaan Lebaran dengan adanya insentif khusus yang diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) pun mengeluarkan imbauan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojol.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan, Simak Rinciannya!

Kebijakan Resmi THR bagi Pekerja

Sementara itu, Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/2024 memberikan panduan tentang besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, nilai THR-nya dihitung berdasarkan perbandingan masa kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, juga menegaskan bahwa driver ojol dan kurir logistik termasuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan THR keagamaan.

Implementasi Surat Edaran Menaker

Pemberian THR kepada para pengemudi ojol dan kurir logistik merupakan implementasi dari Surat Edaran Menaker, yang telah disampaikan kepada para aplikator atau penyedia platform ojol.

Komunikasi yang baik antara pemerintah dan platform digital menjadi kunci untuk memastikan bahwa para pengemudi mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2024 untuk ASN: Simak Rincian nya di Sini!

Insentif THR untuk Driver Ojol: Simak Penjelasannya di Sini!

Dengan adanya insentif khusus dalam bentuk THR, diharapkan driver ojol dapat merasakan kebahagiaan Lebaran dengan lebih nyaman dan sejahtera, sambil tetap menjalankan tugas mereka sebagai penyedia layanan transportasi yang andal dan efisien bagi masyarakat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenaker.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Insentif THR untuk Driver Ojol, Simak Penjelasannya di Sini!

Link berhasil disalin!