INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menggelar silaturahmi ramadan dan buka puasa bersama sejumlah perwakilan dari stakeholders ketenagakerjaan di ruang Serbaguna Kemnaker Jakarta, pada Senin (25/3/2024).
Ida mengatakan, silaturahmi seperti ini menjadi ajang untuk menumbuhkan inspirasi dari berbagai stakeholders ketenagakerjaan. Dengan demikian, diharapkan terjalin kerja sama yang saling menguntungkan satu sama lain.
"Tumbuhkan inspirasi yang memungkinkan terjalinnya kerja sama yang menguntungkan semua pihak," katanya.
Ida menekankan, dialog sosial antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha, penting dalam upaya merespons dinamika ketenagakerjaan yang terus berubah cepat.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Kunjungi Thailand untuk Jajaki Kerja Sama Ketenagakerjaan
"Sinergitas pemerintah, pekerja dan pengusaha dibutuhkan untuk mendukung kemajuan bidang ketenagakerjaan di Indonesia," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ida juga mengingatkan agar serikat pekerja atau serikat buruh, untuk mempersiapkan pengaturan cuti bersama dengan masing-masing manajemen perusahaan.
Hal ini dinilai penting agar para pekerja dapat melaksanakan mudik lebaran 2024 bersama keluarganya dengan tenang.
"Saya minta pengaturan jadwal cuti bersama pekerja di perusahaan harus disesuaikan dengan jadwal mudik pekerja tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Tindaklanjuti Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Kemnaker Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan
Menaker juga menambahkan fokus kerja pemerintah ke depan adalah pengembangan SDM.
Namun Ida menyebut, pemerintah membutuhkan mitra untuk menjalankan tugas dan kewajiban dalam upaya memajukan dan memakmurkan negara.
“Dengan peran aktif seluruh stakeholder ketenagakerjaan, mari kita ciptakan SDM Indonesia yang unggul dan maju,” pungkasnya.
Adapun dalam acara silaturahmi dan buka puasa Ramadan ini, hadir sejumlah perwakilan stakeholders di antaranya anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Kemudian, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release