INDOZONE.ID - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan, di tahun 2023 ada 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan. Pada tahun 2024 ada 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan.
"Hukum mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," ujar Hadi didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Polri Panggil 2 Tersangka Perdagangan Mahasiswa dengan Modus Magang Besok
Hadi menjelaskan, Polda Sumut dalam enam bulan terakhir besar-besaran berantas peredaran narkoba kemudian berdampak pada turunnya angka tindak kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 %.
"Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati rangking dua nasional, karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg," jelasnya.
Selain menindak pelaku narkoba, juru bicara Polda Sumut mengungkapkan selama tahun 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada tahun 2024 (Januari sampai 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.
"Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangka untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektar dan pil ekstasi 181.675,50 hektar," tutur Hadi.
Baca Juga: Jembatan Francis Scott Key di AS Ambruk Usai Ditabrak Kapal Kargo
Hadi menambah keterangan, pengungkapan narkoba Januari sampai 24 Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang, bersama barang bukti berupa sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg dan pil ekstasi 59.286,50 butir.
"Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika," pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@poldasumaterautara