INDOZONE.ID - Polda Sumatera Utara membeberkan data pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumut sepanjang tahun 2024.
Dari ribuan kasus yang sudah diungkap, polisi berhasil meringkus sebanyak 1.395 tersangka.
"Untuk pengungkapan narkoba Januari hingga 24 Maret 2024, sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama barsama barang bukti sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg serta pil ekstasi 59.286,50 butir," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Kakak Kandung Tega 3 kali Hamili Adik Sendiri di Bengkulu
"Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika," sambungnya.
Diklaim, gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampak pada turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen. Dia juga menyebut pihaknya berhasil menyita barang bukti yang sangat banyak.
"Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg," kata Hadi.
Baca Juga: Mahasiswi Tewas Usai Jatuh dari Lantai 9 Apartemen di Pluit Jakarta Utara
Dalam sisi meja hijau atau persidangan, sebanyak 22 tersangka yang ditangkap Polda Sumut dituntut hukuman mati. Mereka bahkan tinggal menunggu vonis dari pengadilan.
"Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: