Kategori Berita
Media Network
Selasa, 26 MARET 2024 • 11:15 WIB

Heboh Kapolri Disebut Perintahkan Berantas Debt Collector, Begini Penjelasan Mabes Polri

Kapolri pimpinpin Rapim Polri 2024

INDOZONE.ID - Sejumlah akun media sosial belakangan ini memposting foto Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan narasi Kapolri memerintahkan jajarannya memberantas debt collector. Mabes Polri menduga ada kesalahan informasi yang saat ini tersebar.

Dilihat Indozone salah satunya di akun Instagram @seputarkotapalembang, tampak foto menampilkan Kapolri. Narasi yang tersebar menyebutkan perintah Kapolri menangkap para debt collector.

"Kapolri perintahkan Kapolda seluruh Indonesia tindak tegas dan tangkap semua debt collector alias mata elang," tulis narasi di dalam foto tersebut seperti dilihat pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Polri Tangkap 1.395 Tersangka Narkoba di Sumut Sepanjang 2024, 22 Orang di Antaranya Divonis Mati!

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merespons viralnya informasi di media sosial tersebut. Dikatakanya, tidak ada narasumber valid yang dikutip terkait pemberitaan ini.

"Maka bisa menjadi misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 Tahun 2002," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Baca Juga: PBB Sepakat Keluarkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut tugas Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sesuai  UU RI nomor 2 Tahun 2002.

"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Heboh Kapolri Disebut Perintahkan Berantas Debt Collector, Begini Penjelasan Mabes Polri

Link berhasil disalin!